
Ketika SKBI kemarin telah mengupas tentang bahaya pacaran, kerugian yang
ditimbulkan dari Islam yang melarangnya, sekarang diperjelas lagi dengan fakta
bahwa pacaran itu mendekati zina.
Kita tentu tahu apa itu zina, yaitu berserubuh dengan seseorang yang bukan
mahramnya. Zina terbagi menjadi 2 macam, diantaranya zina muhsan dan zina
ghairu muhsan. Zina muhsan adalah melakukan persetubuhan dengan yang bukan
pasangannya, padahal ia sudah menikah. Adapun zina ghairu muhsan adalah zina
yang dilakukan oleh seorang yang belum menikah. Jangankan melakukan, mendekati
zina saja sudah tidak diperbolehkan. Firman Allah dalam QS. Al-Israa’ : 32
menegaskan bahwa, “Janganlah kamu mendekati zina”. Jadi sudah jelas zina itu
tidak boleh.
Melalui acara rutin setiap tiga bulan sekali ini, PD IPM Kab. Magelang
mengharap seluruh pelajar terutama pelajar Muhammadiyah untuk tidak berpacaran,
karena pacaran itu mendekati zina. Harapan kedepannya, semoga acara kajian
rutin ini bisa terus dilaksanakan berkelanjutan dan istiqomah.